Terkenal dengan Kata Tempurung dan Dungu, Besok Giliran Polisi Periksa Rocky Gerung
Loading...
Kabar tersebut seperti disiarkan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief__, Minggu, 25 November 2018.
Dari surat panggilan yang diupload Andi, diketahui Rocky diminta untuk datang ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Kompol Hendro Sukmono/ Bripka Mahmud Fauzi Alhidayah. Dia juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara ini bila memang memiliki.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sekarang giliran @rockygerung pic.twitter.com/6kbmAqTpdp— andi arief (@AndiArief__) November 25, 2018
Viva
Loading...
loading...


=file_get_contents('http://anti-adblock.adnow.com/aadbAdnow.php?ids=547123,547768,547769,548271,549377');?>